PERLINDUNGAN PROFESI GURU



PERLINDUNGAN PROFESI GURU
Ditulis Oleh :
 Deti Jubaedah,S.Pd.,M.M.Pd (SMPN 1 Ciwidey Kab. Bandung)

            Guru adalah seorang pendidik yang memiliki kesempatan untuk bisa mengubah dunia, banyak hal yang bisa dilakukan oleh guru. Seorang guru yang memiliki loyalitas terhadap pekerjaannya senantiasa akan berusaha meningkatkan atau mengembangkan kebutuhan akan kemampuan profesionalismenya guna mengimbangi tuntutan pendidikan yang terus berkembang.
            Selain itu maraknya laporan dari orang tua siswa atas perlakuan guru yang kurang berkenan, termasuk laporan kepada pihak berwajib, seolah mengkungkung gerak langkah guru dalam mendisiplin siswanya. Guru menjadi bingung dan serba ketakutan. Hal ini juga rasanya perlu kiranya kekuatan dari legalitas yang diberikan pemerintah kepada guru. Banyak larangan ini dan itu kepada guru baik yang dialamatkan secara langsung maupun melalui SMS melalui kepala sekolah, Disdik, ataujuga terkadang melalui media sosial. Sering komplen kepada guru juga ditujukan ketika siswa diberikan pekerjaan rumah sekalipun. Dari semua hal tersebut muncul banyak pertanyaan.  Guru seperti apa yang diharapkan masyarakat? Apa cara yang jitu untuk menumbuhkan disiplin siswa dengan tanpa membuat siswa merasa dipaksa? Bagaimana menumbuhkan semangat belajar siswa dengan tanpa pemberian pekerjaan rumah ? Bagaimana pula mengsinergikan pola mendidik siswa antara guru dengan guru atau antara guru dan orang tua siswa ?
Sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional, telah menempatkan pendidik atau guru sebagai tenaga profesional Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan  ini.
Bab I Ketentuan UmumGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Bab III Hak. Guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik
Bab IV Beban Kerja. Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b) melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural   kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Bab VII Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian  dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Bab VIII Ketentuan Peralihan. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. www.peraturan.go.id
2017, No.107-3-
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
7. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
8. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
10. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara www.peraturan.go.id 2017, No.107 -4- pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
11. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang perlindungan guru diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, undang-undang tersebut disusun untuk memberikan perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai masalah terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap Guru meliputi  :
  1. Perlindungan Hukum.   Perlindungan hukum bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
  2. Perlindungan Profesi. Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap:
  • pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian imbalan yang tidak wajar; 
  • pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  • pelecehan terhadap profesi; 
  • pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Seorang pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko:
  • gangguan keamanan kerja;
  • kecelakaan kerja;
  • kebakaran pada waktu kerja;
  • bencana alam;
  • kesehatan lingkungan kerja;
  • risiko lain
    1. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan Literasi Di SMPN 1 Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat

Yu Kenali Coaching