PERLINDUNGAN PROFESI GURU
PERLINDUNGAN PROFESI GURU
Ditulis
Oleh :
Deti
Jubaedah,S.Pd.,M.M.Pd (SMPN 1 Ciwidey Kab. Bandung)
Guru adalah seorang pendidik yang
memiliki kesempatan untuk bisa mengubah dunia, banyak hal yang bisa dilakukan oleh
guru. Seorang guru yang memiliki loyalitas terhadap pekerjaannya senantiasa
akan berusaha meningkatkan atau mengembangkan kebutuhan akan kemampuan
profesionalismenya guna mengimbangi tuntutan pendidikan yang terus berkembang.
Selain itu maraknya laporan dari
orang tua siswa atas perlakuan guru yang kurang berkenan, termasuk laporan
kepada pihak berwajib, seolah mengkungkung gerak langkah guru dalam mendisiplin
siswanya. Guru menjadi bingung dan serba ketakutan. Hal ini juga rasanya perlu
kiranya kekuatan dari legalitas yang diberikan pemerintah kepada guru. Banyak
larangan ini dan itu kepada guru baik yang dialamatkan secara langsung maupun
melalui SMS melalui kepala sekolah, Disdik, ataujuga terkadang melalui media sosial.
Sering komplen kepada guru juga ditujukan ketika siswa diberikan pekerjaan
rumah sekalipun. Dari semua hal tersebut muncul banyak pertanyaan. Guru seperti apa yang diharapkan masyarakat?
Apa cara yang jitu untuk menumbuhkan disiplin siswa dengan tanpa membuat siswa
merasa dipaksa? Bagaimana menumbuhkan semangat belajar siswa dengan tanpa
pemberian pekerjaan rumah ? Bagaimana pula mengsinergikan pola mendidik siswa
antara guru dengan guru atau antara guru dan orang tua siswa ?
Sesungguhnya paradigma baru
pendidikan nasional, telah menempatkan pendidik atau guru sebagai tenaga profesional
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per
tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak
lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka
dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9
Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting
tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan
Umum. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Bab II Kompetensi
dan Sertifikasi. Guru
wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi
Bab III Hak.
Guru yang
memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru
apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik
Bab IV Beban
Kerja. Beban
kerja Guru mencakup kegiatan pokok: (a) merencanakan pembelajaran; (b)
melaksanakan pembelajaran; (c) menilai hasil pembelajaran; (d) membimbing dan
melatih peserta didik; dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Bab V Wajib
Kerja dan Pola Ikatan Dinas. Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan
ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang
memenuhi Kualifikasi
Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk
memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
Bab VI
Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan. Pengangkatan
dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang
ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan.
Bab VII
Sanksi. Guru yang tidak dapat memenuhi
Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk
mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat
tambahan. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan
pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian
dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Bab VIII
Ketentuan Peralihan. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru
yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Bab IV
Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG GURU.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2.
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal
di tempat penugasan. www.peraturan.go.id
2017,
No.107-3-
3.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
4.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
Guru sebagai tenaga profesional.
5.
Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
7.
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan
dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
8.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis
antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau
diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
10.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai
negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara www.peraturan.go.id 2017,
No.107 -4- pendidikan
yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
11.
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang perlindungan
guru diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
melalui Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, undang-undang tersebut disusun untuk memberikan
perlindungan hukum kepada Guru yang menghadapi berbagai masalah terkait
pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap Guru meliputi :
- Perlindungan Hukum. Perlindungan hukum bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
- Perlindungan Profesi. Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap:
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi;
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Seorang pendidik dan tenaga
kependidikan wajib mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap resiko:
- gangguan keamanan kerja;
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam;
- kesehatan lingkungan kerja;
- risiko lain
- Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Perlindungan hak atas kekayaan
intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan
terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.
Komentar
Posting Komentar